Lakukan Penindakan di berbagai Daerah, Upaya Bea Cukai Lindungi Masyarakat
Selasa, 19 Februari 2019 – 15:20 WIB

Bea Cukai melakukan pemusnahan barang penindakan dan penyidikan berupa jutaan batang rokok ilegal, miras ilegal dan ribuan kayu teki. Foto: Humas Bea Cukai
Adapun perkiraan nilai barang tersebut senilai Rp. 404.976.000 dan hasil sinergi dengan kepolisian ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan perkiraan sebesar Rp. 209.568.000. Proses penindakan ini tentunya tidak lepas dari kerja sama serta sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir. (jpnn)
Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan di beberapa wilayah di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya