Lalai Tangani Polusi Udara di Indonesia Presiden, Menteri Dan Tiga Gubernur Digugat Warga

Lalai Tangani Polusi Udara di Indonesia Presiden, Menteri Dan Tiga Gubernur Digugat Warga
Lalai Tangani Polusi Udara di Indonesia Presiden, Menteri Dan Tiga Gubernur Digugat Warga

Merasa dirugikan akibat kualitas udara yang terus memburuk di ibukota Jakarta, sejumlah warga menggugat Gubernur, Menteri hingga Presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kualitas udara ibukota buruk:

  • Sebanyak 31 orang warga ajukan gugatan warga negara terkait polusi udara di ibukota
  • Tujuh tergugat yakni Presiden RI, 3 Menteri dan 3 Gubernur
  • Dasar hokum penanganan polusi udara di Indonesia telah kadaluarsa

Sebanyak 31 orang warga yang mewakili masyarakat yang berdomisili di ibukota Jakarta dan sekitarnya resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Dalam gugatan itu mereka menuntut hak atas udara bersih dan menilai para tergugat telah lalai melakukan tugas dan kewenangan untuk mengendalikan polusi dan memperbaiki kualitas udara di ibukota.

Para tergugat itu meliputi Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Warga dari berbagai latar belakang mulai dari ibu rumah tangga, tukang ojek, karyawati, advokat hingga aktivis itu mengeluhkan kualitas udara di Jakarta yang kian memburuk.

Salah satu warga penggugat bernama Istu Prayogi mengatakan kualitas udara yang buruk mempengaruhi kondisi kesehatannya yang sehari-hari bekerja di Jakatrta.

"Dokter memvonis ada bercak-bercak flek di paru-paru saya dan menyatakan bahwa paru-paru saya sensitif terhadap udara tercemar. Karena kondisi ini, dokter mewajibkan saya selalu memakai masker. Saya menjadi sangat tidak nyaman dan mengganggu aktivitas dan kerja saya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News