Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Jumat, 27 Agustus 2010 – 08:16 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, THR adalah hak bagi karyawan termasuk juga pekerja outsourcing. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang meminta pengusaha segera memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari menjelang hari raya (H-7). Muhaimin mengayakan telah memberikan instruksi kepada para kepala daerah agar melayangkan surat kepada perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing. "Agar perusahaan memenuhi kewajiban pengusaha memberikan THR kepada karyawannya," kata dia.
"THR merupakan hak semua karyawan, berikan sesuai aturan dan tunaikan secepatnya. Sudah sepatutnya pengusaha memberikan tanpa harus paksaan," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (26/8) kemarin.
Baca Juga:
Kepada pengusaha, Muhaimin mengingatkan hak THR juga harus diberikan kepada karyawan outsourcing. Tidak hanya untuk karyawan tetap, karyawan outsourcing juga harus memperoleh THR. "Malahan seharusnya mereka (karyawan outsourcing) mendapat perhatian lebih," ujar Muhaimin.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Menteri
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia