Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Jumat, 27 Agustus 2010 – 08:16 WIB
Besaran THR harus sesuai aturan yakni satu bulan gaji. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan yang menyebutkan bahwa THR minimal dibayarkan 1 bulan gaji.
Baca Juga:
"Kepada pengusaha yang kedapatan melanggar surat edaran dan aturan yang telah ditetapkan, pemerintah telah menginstruksikan agar Pemda tegas memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut," ucapnya.
Menurut Muhaimin, di sejumlah daerah pemerintah telah mendirikan posko laporan untuk menerima aduan terkait pelanggaran THR. Untuk itu, pihaknya minta kepada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi hingga H-7 untuk segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. "Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan tersebut sesuai ketentuan," katanya. (zul)
JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi