Lama Tak Jumpa Istri, Guru Mengaji Mencabuli 6 Muridnya di Masjid
Senin, 12 April 2021 – 18:08 WIB
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan. “Para korban diiming-imingi uang Rp 3.000 oleh pelaku," sambung Adanan.
Saat ini kepolisian masih mendalami aksi cabul AS.
Adanan menduga, jumlah korban lebih banyak dari keterangan pelaku saat ini.
Sementara untuk pelaku, sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap seorang guru mengaji yang mencabuli anak didiknya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka