Lama Tak Jumpa Istri, Guru Mengaji Mencabuli 6 Muridnya di Masjid
Senin, 12 April 2021 – 18:08 WIB

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. Foto: Radar Bandung
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan. “Para korban diiming-imingi uang Rp 3.000 oleh pelaku," sambung Adanan.
Saat ini kepolisian masih mendalami aksi cabul AS.
Adanan menduga, jumlah korban lebih banyak dari keterangan pelaku saat ini.
Sementara untuk pelaku, sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap seorang guru mengaji yang mencabuli anak didiknya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor