Lama Tak Jumpa Istri, Guru Mengaji Mencabuli 6 Muridnya di Masjid

Lama Tak Jumpa Istri, Guru Mengaji Mencabuli 6 Muridnya di Masjid
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. Foto: Radar Bandung

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan. “Para korban diiming-imingi uang Rp 3.000 oleh pelaku," sambung Adanan.

Saat ini kepolisian masih mendalami aksi cabul AS.

Adanan menduga, jumlah korban lebih banyak dari keterangan pelaku saat ini.

Sementara untuk pelaku, sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Aparat kepolisian menangkap seorang guru mengaji yang mencabuli anak didiknya sendiri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News