Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000

Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000
Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000
JAKARTA-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar aturan terkait pengumpulan uang maupun barang dari masyarakat, paling berat hanya dijatuhi hukuman denda Rp10.000. Ini karena hingga saat ini belum ada undang-undang terbaru yang mengaturnya. Yang berlaku masih UU lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1961.

“Jadi sebagaimana tertulis dalam UU 8/1961, tentang pengumpulan uang dan barang, hukumannya cuma denda Rp10 ribu,” ungkap Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs.Bachtiar,MSi di acara lokakarya khusus membahas mengenai ormas di Bandung, Sabtu dan Minggu (14/10).

Selama ini menurutnya, ketika sebuah organisasi melakukan penggalangan dana dari publik, semisal terkait bantuan bagi korban bencana alam, tidak ada seorang pun yang dapat memastikan apakah bantuan tersebut sampai kepada korban bencana.

Ini terjadi karena sampai saat ini tidak ada satu undang-undang pun yang mengatur tentang hal tersebut. Akibatnya, lembaga tersebut dapat berkelit. Dan bahkan menikmati sendiri hasil pengumpulan tersebut.

JAKARTA-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar aturan terkait pengumpulan uang maupun barang dari masyarakat, paling berat hanya dijatuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News