Langgar Aturan PSBB, Remaja Dihukum Push Up

Langgar Aturan PSBB, Remaja Dihukum Push Up
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, JAKARTA - Petugas gabungan pemerintah kelurahan, TNI dan Polri memberikan hukuman "push up" untuk remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kepulauan Seribu.

Kepala Satpol PP Kelurahan Untung Jawa, Basahir di Jakarta, Senin, mengatakan hukuman itu diberikan saat dilakukan patroli malam di pemukiman warga.

"Petugas memberikan hukuman 'push-up' kepada para remaja yang berkumpul dan tidak menggunakan masker," kata Basahir, Senin (13/4).

Selain itu, petugas gabungan juga rutin memberikan imbauan kepada warga untuk tidak keluar rumah, tanpa adanya keperluan mendesak.

Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi berharap, warga dapat mematuhi Pergub DKI Jakarta terkait dengan pemberlakuan PSBB.

"Warga harus mematuhi aturan yang ada guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19," kata Supriyadi.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta menyatakan peran warga sangat penting saat penerapan PSBB sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

"Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu, Junaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/4).

Petugas gabungan pemerintah kelurahan, TNI dan Polri memberikan hukuman "push up" untuk remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kepulauan Seribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News