Langgar Aturan PSBB, Remaja Dihukum Push Up

Langgar Aturan PSBB, Remaja Dihukum Push Up
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PSBB dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020. (antara/jpnn)

Petugas gabungan pemerintah kelurahan, TNI dan Polri memberikan hukuman "push up" untuk remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kepulauan Seribu.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News