Pelanggar Aturan PSBB Kota Bekasi Diancam Penjara Setahun

Pelanggar Aturan PSBB Kota Bekasi Diancam Penjara Setahun
Ilustrasi. PSBB Jakarta: Aparat Polri bersama Dishub memeriksa pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat diancam pidana kurungan setahun atau denda maksimal Rp100 juta saat status itu mulai diterapkan pada Rabu (15/4) jika mengacu rencana awal pemerintah daerah setempat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Bekasi, Minggu mengatakan ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," katanya, Minggu (12/4).

Dia mengaku saat PSBB mulai diberlakukan, petugas kepolisian akan menindak tegas terhadap warga yang melanggar aturan-aturan PSBB di Kota Bekasi.

"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucapnya.

Wijonarko menyatakan peraturan mengenai PSBB akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Perwal nantinya. Sejauh ini pihaknya bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga.

Hasilnya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan jam malam termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat.

"Upaya-upaya kita lakukan sebisa dan maksimal mungkin. Kita juga berikan imbauan agar tidak berkegiatan di luar rumah dan selalu jaga jarak," ungkapnya.

Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat terancam pidana kurungan setahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News