Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan

"Ternyata di lapangan banyak yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Sambodo.
Pria kelahiran Sumatra Utara itu menjelaskan, untuk menjalankan ketentuan tersebut, semua perjalanan darat harus melalui tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah.
"Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa apakah kelengkapan dokumen lengkap atau tidak," tambah Sambodo.
Namun, puluhan bus tersebut tidak berangkat dari tiga terminal yang telah ditentukan tersebut.
"Berangkat di terminal bayangan, seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, dan surat swab antigen," tutur Sambodo.
Menurut pria 48 tahun itu, hal tersebut tentu berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 kepada sesama penumpang.
Di sisi lain, mereka melanggar izin trayek. Seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan.
"Mereka tidak nyampe ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelangaran trayek," kata Sambodo.
Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar izin trayek 100 titik penyekatan PPKM Darurat
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya