Langgar Kode Etik, Advokat Senior Disanksi PERADI
Dimana, pengaduan yang tertulis dalam Register Nomor : 389/DKD/DKI/0265-2017, disebutkan bahwa Yanti sebagai teradu sama sekali tidak mencerminkan sikap hormat, tidak bermartabat dan merusak citra advokat.
Yanti diadukan karena terjadinya pelanggaran atas kewajiban sejumlah Rp 78.000.000 terhadap Paska sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 03/Pdt. Sus. PAILIT/ 2017/ PN. Niaga. JKT. PST tertanggal 03 April 2017. Kewajiban tersebut tidak pernah diselesaikan hingga saat ini.
Selain itu, Yanti pernah dilaporkan ke Kepolisian karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP terhadap Paska sebagaimana dimaksud LP/ 1191/ III/ 2016/ PMJ/ DIT. RESKRIMUM Tanggal 13 MARET 2016. Kini, perkaranya ditangani Reskrim Polres Tangerang Selatan. (dil/jpnn)
Peradi menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara terhadap advokat senior Yanti Fitria. Dia dinilai terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
Redaktur & Reporter : Adil
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pitra Romadoni Raih Penghargaan Professional Lawyer Asia
- Penampilan Ammar Zoni Jadi Sorotan, Pengacara Beri Penjelasan