Langgar PPKM, Apollo Bar di Jaksel Disegel Polda Metro Jaya

Langgar PPKM, Apollo Bar di Jaksel Disegel Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri) menyegel Apollo Bar and Lounge yang kedapatan melanggar jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Minggu dini hari (6/2/2022). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Apollo Bar and Lounge disegel Polda Metro Jaya karena melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu dini hari.

Bar yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan, beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan.

"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu.

Selain melanggar batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM, Apollo Bar and Lounge juga melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan.

"Melanggar masih full tamu, tidak mematuhi prokes, jam operasional lebih dari jam 24.00 WIB, masih banyak enggak pakai masker, tidak ada jaga jarak, aplikasi Pedulilindungi hanya sebatas formalitas," ujar Mukti.

Kemudian, petugas melakukan tes urine secara random kepada 10 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif.

Saat inspeksi tersebut, petugas juga menyita beberapa jenis minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin edar dan menyegel bar dengan pemasangan garis polisi (police line).

"Langsung di police line karena sudah melanggar jam, kalau enggak besok dia mengulangi terus," ujarnya

Apollo Bar and Lounge disegel Polda Metro Jaya karena melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News