Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Toko Mainan Pasar Gembrong Ditutup
Selasa, 02 Juni 2020 – 18:54 WIB
"Usaha yang dilarang beroperasi tapi melanggar akan didenda Rp5 hingga Rp10 juta dan usahanya akan ditutup," katanya. (antara/jpnn)
Tidak kurang dari 50 pedagang yang membuka usaha mainan pada bangunan permanen maupun lapak semi permanen dibongkar petugas dan pintu toko ditutup serta disegel.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19