Langgar UU, Bupati Butur Diminta Dipecat
Selasa, 12 Maret 2013 – 00:20 WIB

Langgar UU, Bupati Butur Diminta Dipecat
KENDARI - Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakariah masih saja bandel. Meski dianggap melanggar UU No 14 tahun 2007, namun warning ketua DPR Marzuki Alie dan Mendagri Gamawan Fauzi terus saja diabaikan. Padahal Marzuki Alie sudah meminta ketegasan DPRD setempat untuk melakukan pemakzulan.
Seperti diketahui, Ridwan Zakariah enggan memindahkan ibukota Butur di Buranga. Hingga kini mantan ketua Bappeda Sultra itu masih kerasan di Ereke sebagai ibukota Butur. Padahal saat terbentuknya kabupaten pecahan Muna itu, Buranga menjadi rekomendasi UU.
Nah, atas sikapnya ini, sudah sepekan masyarakat menggelar demonstrasi. Mereka menduduki kantor DPRD Butur dan meminta ibukota kabupaten segera dikembalikan ke Buranga. Massa juga mendesak dewan segera melakukan pemakzulan terhadap Ridwan Zakariah.
"Sudah satu minggu ini, masyarakat tinggal di kantor DPRD. Mendesak agar segera melakukan sidang paripurna untuk memecat Ridwan Zakariah dari jabatannya. Kalau dewan tidak melakukan sidang paripurna, akan lebih parah lagi gerakannya. Mungkin bukan hanya gedungnya yang dibakar. Keinginan masyarakat bahwa penembatan ibukota harus sesuai amanah UU nomor 14 tahun 2007 yakni di Buranga bukan di Ereke," tegas La Ode Hayrun, tokoh masyarakat Butur seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (11/3).
KENDARI - Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakariah masih saja bandel. Meski dianggap melanggar UU No 14 tahun 2007, namun
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen