Langgar UU, Bupati Butur Diminta Dipecat
Selasa, 12 Maret 2013 – 00:20 WIB
KENDARI - Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakariah masih saja bandel. Meski dianggap melanggar UU No 14 tahun 2007, namun warning ketua DPR Marzuki Alie dan Mendagri Gamawan Fauzi terus saja diabaikan. Padahal Marzuki Alie sudah meminta ketegasan DPRD setempat untuk melakukan pemakzulan.
Seperti diketahui, Ridwan Zakariah enggan memindahkan ibukota Butur di Buranga. Hingga kini mantan ketua Bappeda Sultra itu masih kerasan di Ereke sebagai ibukota Butur. Padahal saat terbentuknya kabupaten pecahan Muna itu, Buranga menjadi rekomendasi UU.
Nah, atas sikapnya ini, sudah sepekan masyarakat menggelar demonstrasi. Mereka menduduki kantor DPRD Butur dan meminta ibukota kabupaten segera dikembalikan ke Buranga. Massa juga mendesak dewan segera melakukan pemakzulan terhadap Ridwan Zakariah.
"Sudah satu minggu ini, masyarakat tinggal di kantor DPRD. Mendesak agar segera melakukan sidang paripurna untuk memecat Ridwan Zakariah dari jabatannya. Kalau dewan tidak melakukan sidang paripurna, akan lebih parah lagi gerakannya. Mungkin bukan hanya gedungnya yang dibakar. Keinginan masyarakat bahwa penembatan ibukota harus sesuai amanah UU nomor 14 tahun 2007 yakni di Buranga bukan di Ereke," tegas La Ode Hayrun, tokoh masyarakat Butur seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (11/3).
KENDARI - Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakariah masih saja bandel. Meski dianggap melanggar UU No 14 tahun 2007, namun
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka