Langgar UU Minerba, 11 Warga Tiongkok Divonis Dua Tahun Penjara

Langgar UU Minerba, 11 Warga Tiongkok Divonis Dua Tahun Penjara
Sebelas terdakwa, warga negara Tiongkok, meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (22/10). Foto: Arief Nugroho/Pontianak Post/JPNN

Terdakwa bekerja pada perusahaan PT Cosmos Inti Persada yang telah mendapat izin penambangan dari Bupati Kapuas Hulu selama lima tahun. Di lokasi penambangan tersebut, mereka menebang pohon yang masuk pada kawasan hutan lindung. Terdakwa juga mengeruk tanah menggunakan ekskavator, mengebor, serta menganalisis dan mengirim bahan mineral ke Jakarta dan Tiongkok untuk uji laboratorium. Pada 23 Februari 2013, terdakwa ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan.

Sementara itu, PT Cosmos Inti Persada menjual 95 persen saham ke perusahaan asing sejak 2011. Namun, peralihan kepemilikan perusahaan dan izin itu tidak dilaporkan kepada bupati setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Torowa memerintah jaksa penuntut umum (JPU) berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalbar untuk terus mengusut tuntas kasus itu. Dengan begitu, bukan hanya pekerja yang diproses hukum, tetapi juga aktor di baliknya.

"Nanti saya juga telepon Kapolda biar kasus ini tidak sepotong-sepotong," tegasnya.

JPU Abdul Samad mengungkapkan, pihaknya telah menerima putusan majelis hakim.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Keputusan penasihat hukum terdakwa yang akan banding itu merupakan hak mereka," ujarnya. (arf)

 


PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp1


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News