Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut

Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, H Lalu Pathul Bahri (ANTARA/Akhyar Rosidi).

jpnn.com - PRAYA - Surat keputusan (SK) mutasi terhadap 192 pejabat eselon III dan IV Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilantik pada 22 Maret lalu akhirnya dicabut.

Pencabutan dilakukan oleh Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri setelah Kemendagri menilai penerbitan SK mutasi melanggar aturan.

"Kami sudah cabut SK mutasi itu per 2 April 2024. Semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula," ujar Pathul Bahri di Praya, Rabu (3/4).

Mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 dinilai Mendagri melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Karena itu bupati mencabut SK pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.

"Pejabat yang dilantik jangan khawatir, sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar," katanya.

Oleh karena itu pemerintah daerah saat ini telah mengusulkan kembali untuk melakukan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kami masih menunggu izin itu baru dilakukan pelantikan kembali," ucapnya.

SK Mutasi 192 pejabat akhirnya dicabut kembali setelah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10/2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News