Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut

Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, H Lalu Pathul Bahri (ANTARA/Akhyar Rosidi).

Dia mengatakan Mendagri bersurat ke seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia pada 29 Maret 2024.

Dalam surat mendagri mengingatkan agar para bupati tidak melakukan pelantikan sejak 22 Maret 2024.

"Di sisi lain Pemkab Lombok Tengah melakukan pelantikan pejabat 22 Maret. Inikan persoalan waktu WIB dan WITA saja tetapi tak boleh berdebat soal perbedaan waktu itu, karena itu kami cabut," katanya.

Setelah dicabut, kata bupati, pihaknya kemudian mengutus sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri dan juga soal pelantikan.(Antara/jpnn)


SK Mutasi 192 pejabat akhirnya dicabut kembali setelah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10/2016.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News