Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
Rabu, 03 April 2024 – 20:01 WIB
Dia mengatakan Mendagri bersurat ke seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia pada 29 Maret 2024.
Dalam surat mendagri mengingatkan agar para bupati tidak melakukan pelantikan sejak 22 Maret 2024.
"Di sisi lain Pemkab Lombok Tengah melakukan pelantikan pejabat 22 Maret. Inikan persoalan waktu WIB dan WITA saja tetapi tak boleh berdebat soal perbedaan waktu itu, karena itu kami cabut," katanya.
Setelah dicabut, kata bupati, pihaknya kemudian mengutus sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri dan juga soal pelantikan.(Antara/jpnn)
SK Mutasi 192 pejabat akhirnya dicabut kembali setelah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10/2016.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah