Langkah Banteng Diadang DPD

Langkah Banteng Diadang DPD
Gede Pasek Suardika. Foto: dok jpnn

Lebih lanjut, dia menambahkan, usulan Fraksi PDIP untuk penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR tidak memiliki relevansi.

”Tetapi kalau kumulatif terbuka dan dibahas itu tidak menjadi masalah. Bukan ini alasannya, harus ada putusan MK dan yang kedua harus masuk Prolegnas prioritas,” pungkasnya.

Sebelumnya, PDIP kebut Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ditargetkan, pada sidang paripurna pembukaan masa sidang 10 Januari 2017 nanti, sudah dapat disahkan.

Usai Revisi UU MD3 resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 pada sidang paripurna 15 Desember lalu. Pembahasan dilakukan pada masa reses.

Revisi juga rencananya dilakukan terbatas, hanya terkait jumlah pimpinan DPR dan MPR. Pimpinan yang semula hanya berjumlah lima orang, akan ditambahkan satu menjadi enam orang dan diisi kader partai moncong putih. 

Alasannya, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014.

Sehingga merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan.  Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira tak menjelaskan rinci apa alasan PDIP.

Menurut dia, langkah itu sejalan dengan perubahan konstelasi komposisi politik di DPR yang kini dihuni oleh mayoritas pendukung pemerintah.

JAKARTA- PDI Perjuangan bisa dikatakan sudah berhasil mengamankan dukungan yang diperlukan di DPR untuk menggolkan revisi UU MD3.  Namun, bukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News