Langkah Kejati DKI Sudah Tepat, Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Cs!

Langkah Kejati DKI Sudah Tepat, Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Cs!
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

Karena itu, tegas Fickar, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya.

"Kalau kerugian diganti (pelaku), silakan saja itu. Nah, bahwa nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim," imbuhnya.

Fickar pun meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

"Harus dikawal sampai pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menyampaikan tertutup peluang bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shae Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Lagi pula, lanjut Ade, restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban.

Jika tidak ada, alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan. (mar1/jpnn)

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejati DKI menolak restorative justice di kasus Mario cs sudah tepat


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News