Langkah KIP Tidak Sertakan Yusri jadi Calon Bupati Dinilai Tepat
Oleh pengadu, ketentuan persyaratan yang diajukan KIP dianggap tidak ada landasan yuridisnya, karena tidak mencantumkan Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012 perihal Surat Pengunduran Diri Bakal Calon Perseorangan dalam Surat Pengumuman Nomor 270/376/KIP-kab-001.964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013.
KIP dalam persidangan mengakui bahwa tindakan tidak mencantumkan pasal 4 tersebut bukan suatu hal yang disengaja. Atas kelalaian tersebut DKPP menilai KIP telah terbukti tidak cermat. DKPP berpendapat, Qonun Nomor 5 tersebut mengikat terhadap semua keputusan KIP.
“Bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Pengadu dengan Teradu terkait ‘paling lambat 3 (tiga) bulan mengundurkan diri dari partai’, yang diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2012, merupakan peraturan yang memiliki kekuatan mengikat secara khusus di Provinsi Aceh. Dengan demikian, meskipun tidak dimuat dalam Keputusan KIP Pidie Jaya, bukan berarti Qanun tersebut tidak berlaku,” demikian pertimbangan putusan DKPP. (gir/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Jurubicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini, membenarkan langkah Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
- Nakhoda & ABK Tewas Setelah Speedboat Dihantam Gelombang di Inhil
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru