Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike

jpnn.com - Anggota Komisi V DPR A. Bakri HM menanggapi tudingan bahwa pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) alias pendamping desa, dilakukan sepihak dan didasarkan suka tidak suka (like dislike).
Tudingan itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda, Selasa (26/3/2025).
Menurut Bakri, Komisi V DPR telah memberikan amanah kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk memilih tenaga profesional pendamping desa yang akan membantu tugasnya.
Bakri pun membantah tuduhan politisi PKB tersebut, karena pada prinsipnya TPP Kemendes adalah tenaga kontrak yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi oleh menteri.
Dengan demikian, kata legislator PAN Dapil Jambi itu, ketika ada TPP yang tidak diperpanjang kontraknya, maka itu adalah langkah dari Mendes Yandri Susanto untuk mengevaluasi dan memilih figur profesional dalam struktur kerjanya.
"Jadi, apa yang dilakukan Menteri Desa itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat bersama DPR," kata Bakri, Selasa (4/3/2025).
Bakri juga menepis anggapan pencopotan TPP itu semata karena alasan politis. Terutama, soal posisi TPP yang diberhentikan adalah mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Dia meyakini Mendes Yandri tahu kebutuhan dalam membangun kinerja dari orang-orang yang profesional dengan pemikiran fokus membangun desa.
Langkah Mendes PDT Yandri Susanto memberhentikan TPP atau pendamping desa dinilai bukan karena alasan politis apalagi like and dislike.
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara