Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat

Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat
Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga kajian strategis kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penahanan terhadap pengacara terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Klopaking oleh Bareskrim Polri, sudah sesuai prosedur hukum.

Anita disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, kewenangan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik Polri.
 
“Kami melihat penahanan Bareskrim Polri terhadap Anita Klopaking sudah tepat karena sesuai dengan undang-undang,” ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu (9/8).

Mantan anggota Kompolnas ini kemudian merujuk ketentuan Pasal 21 UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.

Disebutkan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran penyidik, bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Artinya, kata Edi, penyidik melihat perbuatan Anita Kolopaking sangat mengkhawatirkan. Karena itu kemudian dilakukan penahanan.

“Kalau ternyata tersangka saat ini keberatan ditahan, menurut kami tidak ada masalah bagi penyidik Polri,” katanya.  

Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tim hukum tersangka Anita Kolopaking bisa menggunakan haknya mengajukan prapradilan, jika merasa penahanan yang dilakukan penyidik tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Lemkapi menilai penahanan terhadap pengacara terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Klopaking oleh Bareskrim Polri, sudah sesuai prosedur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News