Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat
Minggu, 09 Agustus 2020 – 21:05 WIB
Penyidik Polri diketahui telah menjerat Anita kolopaking dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, berkaitan dengan surat palsu.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anita juga dijerat dengan Pasal 223 KUHP, yakni memberikan bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buronan negara.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lemkapi menilai penahanan terhadap pengacara terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Klopaking oleh Bareskrim Polri, sudah sesuai prosedur hukum.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman