Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat
Minggu, 09 Agustus 2020 – 21:05 WIB

Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Penyidik Polri diketahui telah menjerat Anita kolopaking dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, berkaitan dengan surat palsu.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anita juga dijerat dengan Pasal 223 KUHP, yakni memberikan bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buronan negara.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lemkapi menilai penahanan terhadap pengacara terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Klopaking oleh Bareskrim Polri, sudah sesuai prosedur hukum.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri