Lantik 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional

Lantik 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R Muhzar hari ini, Selasa (5/11) melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Foto dok humas Ditjen AHU

Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam.

Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat. 

“Pembahasannya bisa kami awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019," tandas Cahyo.(chi/jpnn)

Para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News