Lantik Dewan Pengurus KORPRI, MenPAN-RB Singgung soal Pemindahan ASN ke IKN
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional Masa Bakti Tahun 2022-2027 resmi dikukuhkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berpesan kepada Dewan Pengurus KORPRI Nasional, agar menjadi organisasi yang berkontribusi pada upaya membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional dan ikut menjaga persatuan, kesatuan NKRI.
"KORPRI berperan dalam membangun postur aparatur negara yang solid, memiliki jiwa korps yang kuat, berintegritas, netral, dan profesional," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (11/3).
Menurutnya, ASN adalah bagian dari pemerintah yang harus tegak lurus dan senantiasa membantu membumikan kebijakan-kebijakan kepada masyarakat.
Di masa pandemi seperti saat ini, ASN harus menjadi contoh dan juga penggerak masyarakat agar ikut serta pada program vaksinasi dan juga secara ketat menjaga protokol kesehatan.
Pesan lain yang disampaikan Menteri Tjahjo adalah mengenai persiapan pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Dia meminta agar seluruh pengurus dan anggota KORPRI mendukung rencana tersebut.
“Sudah disiapkan perpindahan cluster pertama ASN ke IKN, saya berharap pengurus korpri nasional mendukung tugas ini untuk memastikan agar ASN yang ditunjuk bertugas di IKN adalah ASN yang profesional dan taat pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI,” terang Tjahjo.
Saat melantik Dewan Pengurus KORPRI, MenPAN-RB menyentil soal pemindahan ASN ke IKN
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN