LaNyalla Dapat Titipan Aspirasi soal Pasal Kontroversi KUHP dari BEM PPNS

LaNyalla Dapat Titipan Aspirasi soal Pasal Kontroversi KUHP dari BEM PPNS
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima aspirasi dari BEM Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya. Foto: Tim DPD

jpnn.com - SURABAYA - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (BEM PPNS) Wildan Ruwanta menginginkan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti ikut menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Wildan mengatakan hal itu di sela menyerahkan aspirasi mengenai pasal-pasal kontroversi yang terdapat di KUHP kepada LaNyalla, Jumat (23/12).

Aspirasi diserahkan seusai LaNyalla mengisi kuliah umum wawasan kebangsaan.

"Kami ingin Pak LaNyalla ikut bersama kami para mahasiswa yang tengah menyoroti secara tajam KUHP. Kami berharap aspirasi kami dapat diperjuangkan," kata Wildan.

LaNyalla Dapat Titipan Aspirasi soal Pasal Kontroversi KUHP dari BEM PPNS
Foto: Tim DPD

Menurutnya ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi, di antaranya soal living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Lalu juga soal pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan penodaan agama.

"KUHP mengancam kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Ini terlihat jelas dari pasal-pasal seperti yang telah saya sebutkan tadi. Kami berharap Pak LaNyalla ikut berjuang bersama mahasiswa untuk demokrasi," tutur Wildan.

LaNyalla lalu menyatakan siap menyampaikan aspirasi yang disampaikan BEM PPNS kepada pemerintah dan DPR RI.

LaNyalla mengaku bangga dengan daya nalar kritis mahasiswa seperti yang dilakukan oleh BEM PPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News