Lapindo Terus Berkelit
Rabu, 03 Desember 2008 – 05:42 WIB

Foto : Raka Deny/JAWA POS
Meski demikian, dia bersikukuh bahwa Perpres Nomor 14 Tahun 2007 harus dilaksanakan oleh Lapindo. Perpres itu menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak. Hatta juga mengaku belum mendapatkan laporan hasil pertemuan wakil korban Lapindo dengan Menteri PU Djoko Kirmanto. (riq/nuq/kim)
JAKARTA – Ribuan warga korban lumpur yang berangkat ke Jakarta mengaku kecewa. Mereka gagal mendapatkan kepastian pelunasan ganti rugi 80 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025