Lapindo Terus Berkelit

Lapindo Terus Berkelit
Foto : Raka Deny/JAWA POS
Meski demikian, dia bersikukuh bahwa Perpres Nomor 14 Tahun 2007 harus dilaksanakan oleh Lapindo. Perpres itu menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak. Hatta juga mengaku belum mendapatkan laporan hasil pertemuan wakil korban Lapindo dengan Menteri PU Djoko Kirmanto. (riq/nuq/kim)

JAKARTA – Ribuan warga korban lumpur yang berangkat ke Jakarta mengaku kecewa. Mereka gagal mendapatkan kepastian pelunasan ganti rugi 80 persen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News