Lapindo Terus Berkelit
Rabu, 03 Desember 2008 – 05:42 WIB
Meski demikian, dia bersikukuh bahwa Perpres Nomor 14 Tahun 2007 harus dilaksanakan oleh Lapindo. Perpres itu menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak. Hatta juga mengaku belum mendapatkan laporan hasil pertemuan wakil korban Lapindo dengan Menteri PU Djoko Kirmanto. (riq/nuq/kim)
JAKARTA – Ribuan warga korban lumpur yang berangkat ke Jakarta mengaku kecewa. Mereka gagal mendapatkan kepastian pelunasan ganti rugi 80 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar