Laporan Bupati Kolaka Dimentahkan Jamwas
Jumat, 15 Juli 2011 – 23:33 WIB

Laporan Bupati Kolaka Dimentahkan Jamwas
Selaku mantan JAM Pidsus, Marwan meyakini, penetapan tersangka Buhari sudah berdasarkan bukti yang cukup, setidaknya dua alat bukti. Saat ditanya adanya tudingan dari pengacara Buhari, Eggi Sudjana, bahwa banyak prosedur dilanggar penyidik saat menetapkan tersangka terhadap kliennya, Marwan mengatakan "Itu hal biasa,".
Baca Juga:
Selain pelanggaran prosedur penyidikan, Eggi yang melapor ke Kejagung pada Kamis, menuding kasus Buhari kental akan aroma politik. Dia menduga Buhari diperkarakan dengan tuduhan korupsi karena berencana mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sultra.
Untuk "mencekal" niat Buhari tersebut, pihak yang tak suka kemudian memperkarakannya dengan tuduhan korupsi bermodus pemberian izin Kuasa Pertambangan di areal konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo. Dalam pemberian izin ini juga Buhari dituduh kejaksaan telah menerima uang Rp 5 miliar dari rekanan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung takkan melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik kasus korupsi Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta karena dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara