Laporan KUHAP APA soal Menag Cuma Bertahan 4 Jam di Bareskrim
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurutnya, SE itu sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya, di Indonesia banyak masjid dan musala yang berdekatan.
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan TOA sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyodorkan tamsil lain. Gus Yaqut -panggilan akrabnya- mencontohkan warga di perumahan yang semua tetangganya memelihara anjing.
"Misalnya (anjing tetangga) menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tuturnya.(cr3/jpnn)
KUHAP APA melaporkan Menteri Yaqut ke Bareskrim Polri pada Selasa (1/3) pukul 16.30 WIB. Namun, sekitar empat jam kemudian, Bareskrim menolak laporan itu.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kabar Gembira untuk Guru PAI Non-PNS & Bukan PPPK, Langsung Masuk Rekening, Alhamdulillah
- Pendaftaran CPNS 2024: Dua Menteri Menyepakati Langkah Terobosan, Alhamdulillah
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Menag Yaqut Optimistis, Penolak KUA Tempat Nikah Semua Agama Jangan Kecewa
- Menag Yaqut Ingin Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, Umat Hindu Bereaksi