Laporan PPATK Tak Bisa Langsung Ditindak KPK
Senin, 27 Februari 2012 – 16:34 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan KPK tidak bisa langsung mendapatkan hasil kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena dalam undang-undangnya, PPATK hanya menyerahkan laporannya kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
"Dalam Undang-Undangnya, PPATK hanya akan menyerahkan hasil kerjanya kepada Kejaksaan dan Kepolisian," kata Bambang Widjojanto, menyikapi desakan agar KPK segera mengusut rekening gendut dan transaksi mencurigakan yang selama ini ditemukan PPATK, saat rapat dengan Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (27/2).
KPK sendiri, lanjut Bambang Widjojanto hanya dalam posisi penerima tembusan surat PPATK yang sesungguhnya ditujukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk melakukan penyelidikan dari sebuah dokumen yang bersifat tembusan, lanjut Bambang, diperlukan suatu predicate crimes untuk melihat dugaan telah terjadinya suatu tindakan korupsi atau money laundry.
"Untuk menyidik hasil predicate crimes diperlukan satu mekanisme hukum baru lagi," imbuhnya, sembari menambahkan terhadap 23 transaksi mencurigakan, pihak KPK telah melakukan penyelidikan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan KPK tidak bisa langsung mendapatkan hasil kerja Pusat Pelaporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat