Laporkan Ahok Bukan demi Pilkada, tapi Lailahaillallah

Laporkan Ahok Bukan demi Pilkada, tapi Lailahaillallah
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama M Asroi Saputra pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok. Asroi merupakan pelapor dalam perkara yang akhirnya membuat gubernur DKI nonaktif itu jadi terdakwa.

Asroi yang ditemui usai bersaksi pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1) mengaku tidak menemui masalah dalam pemeriksaan saksi. Menurutnya, semua keterangannya sudah diberikan dan diterima dengan baik oleh majelis hakim.

"Alhamdulillah semua berjalan baik dan semua kesaksian saya diterima sesuai dengan BAP. Semua diterima ga ada yang ditolak," katanya.

Pria yang jauh-jauh datang dari Padangsidempuan, Sumatera Utara itu mengaku sudah menjelaskan alasannya melaporkan Ahok. Karenanya Asroi berharap ke majelis hakim agar menjatuhkan hukuman ke Ahok sesuai Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, yakni penjara lima tahun.

‎"Agama apa pun tidak boleh dihina di negara ini. Tidak boleh ada yang dihina, apa pun agamanya siapa pun dia, apa pun profesinya. Kalau agama ini dihina, kita (penganutnya) harus bergerak. Agama apa pun itu," terang dia.

Asroi juga menangkis tuduhan pasihat hukum Ahok yang menyebutnya terafiliasi dengan salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI. Menurutnya, video yang menunjukkan satu jari bukan untuk mengampanyekan nomor pasangan calon di pilkada DKI, melainkan bentuk tauhid.

‎"Itu tauhid. Tidak ada kaitannya dengan pilkada. Saya orang Padangsidempuan, tidak ada kaitan dengan pilkada-pilkada. Ini hanya lailahaillallah, tiada Tuhan selain Allah," tegas dia. (mg4/jpnn)


Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama M Asroi Saputra pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News