Laporkan Perampokan, P Malah Keluar Pakai Baju Tahanan, Dikawal Polisi Bersenapan Serbu
RF yang berada di bawah ancaman memberitahu lokasi tempat penyimpanan brankas uang.
Selain itu, FS juga berpura-pura mengancam P untuk segera membuka brankas itu dan akhirnya uang senilai Rp 46,3 juta diserahkan kepada FS yang kemudian melarikan diri.
Seusai kejadian, P membuat alibi dengan cara melaporkan kasus perampokan itu ke petugas Polsek Baros.
Namun, upayanya menipu polisi dengan keterangan palsu gagal sehingga dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Baros.
"Saat dimintai keterangan P terlihat bingung dan jawabannya tidak jelas. Setelah didesak akhirnya P mengaku dan diminta menghubungi rekannya, yakni FS untuk dipancing keluar dari persembunyiannya," beber AKBP Zainal Abidin.
Setelah itu, FS yang keluar dari persembunyiannya langsung ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa, (19/7) di sekitar minimarket.
Dari tangan tersangka disita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 46,3 juta yang rencananya akan mereka bagi dua, 2 unit smartphone, satu sepeda motor, helm, dan masker yang digunakan FS untuk menutupi wajahnya saat beraksi.
Atas perbuatan mereka, P dan FS dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anak buah AKBP Zainal Abidin langsung menjebloskan P ke penjara setelah datang ke Polsek Baros melaporkan perampokan. Keluar dikawal polisi bersenjata. Lihat!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi