Larang ASIX untuk Diperdagangkan, Bappebti Sampaikan Klarifikasi

Larang ASIX untuk Diperdagangkan, Bappebti Sampaikan Klarifikasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa. Foto: Antara

Sebelumnya, akun resmi Bappebti di Twitter menyatakan token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," bunyi pernyataan @InfoBappebti, Kamis (10/2). (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi terkait token ASIX yang dilarang untuk diperdagangkan.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News