Larang ASIX untuk Diperdagangkan, Bappebti Sampaikan Klarifikasi
Jumat, 11 Februari 2022 – 21:57 WIB
Sebelumnya, akun resmi Bappebti di Twitter menyatakan token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," bunyi pernyataan @InfoBappebti, Kamis (10/2). (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi terkait token ASIX yang dilarang untuk diperdagangkan.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Ashanty Setelah Anang Hermansyah Dihujat Netizen
- Anang Hermansyah Dihujat Gara-gara Ini, Ashanty Minta Maaf
- Begini Sosok Mendiang Ayah Bimbim di Mata Anang Hermansyah
- Anang Hermansyah Ungkap Jasa Baik Mendiang Ayah Bimbim Slank
- Aneh, Update Real Count KPU Perolehan Suara Anang Hermansyah Malah Turun, Tommy & Ramzi Juga
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy