Larang ASIX untuk Diperdagangkan, Bappebti Sampaikan Klarifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi terkait token ASIX yang dilarang untuk diperdagangkan.
Tirta menjelaskan pelarangan bagi token milik penyanyi Anang Hermansyah itu merupakan sebuah kesalahpahaman.
"Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tetapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta kepada wartawan, Jumat (11/2).
Dia mengungkapkan tim ASIX memiliki niat baik untuk mendaftar ke Bappebti.
Hal itu perlu dilakukan agar ASIX masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan.
Tirta mengatakan pihaknya akan memeriksa dokumen pendukung pendaftaran ASIX ke Bappebti.
"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses," tambah Tirta.
Adapun jenis dokumen pendukungnya didasari oleh Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi terkait token ASIX yang dilarang untuk diperdagangkan.
- Begini Respons Ashanty Setelah Anang Hermansyah Dihujat Netizen
- Anang Hermansyah Dihujat Gara-gara Ini, Ashanty Minta Maaf
- Begini Sosok Mendiang Ayah Bimbim di Mata Anang Hermansyah
- Anang Hermansyah Ungkap Jasa Baik Mendiang Ayah Bimbim Slank
- Aneh, Update Real Count KPU Perolehan Suara Anang Hermansyah Malah Turun, Tommy & Ramzi Juga
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy