Larang ASIX untuk Diperdagangkan, Bappebti Sampaikan Klarifikasi

Larang ASIX untuk Diperdagangkan, Bappebti Sampaikan Klarifikasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi terkait token ASIX yang dilarang untuk diperdagangkan.

Tirta menjelaskan pelarangan bagi token milik penyanyi Anang Hermansyah itu merupakan sebuah kesalahpahaman.

"Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tetapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta kepada wartawan, Jumat (11/2).

Dia mengungkapkan tim ASIX memiliki niat baik untuk mendaftar ke Bappebti.

Hal itu perlu dilakukan agar ASIX masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan.

Tirta mengatakan pihaknya akan memeriksa dokumen pendukung pendaftaran ASIX ke Bappebti.

"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses," tambah Tirta.

Adapun jenis dokumen pendukungnya didasari oleh Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi terkait token ASIX yang dilarang untuk diperdagangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News