Larang Pelajar ke Sekolah Pakai Kendaraan Bermotor
jpnn.com - KISARAN - Pelarangan pelajar kendaraan bermotor ke sekolah, segera diwujudkan di Asahan, Sumut. Kasat Lantas Polres Asahan AKP Abdal Junaidi menjelaskan, pemberlakuan larangan itu guna menekan angka kecelakaan.
Sekaligus menepis anggapan polisi melakukan pembiaran terhadap pelanggar peraturan berlalulintas, yang banyak dilakukan kalangan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta pemerintah daerah guna menerapkan larangan bagi pelajar mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah demi keselamatan jiwanya serta orang lain," tegas AKP Abdal Junaidi yang juga didampingi Kanit Laka Ipda DR Rajagukguk, kepada Metro Asahan (Grup JPNN), kemarin.
Dijelaskan, tingkat emosional pelajar masih tinggi dan labil sehingga sangat membahayakan diri dan orang lain jika tetap naik sepeda motor sendiri ke sekolah.
"Kami sudah bahas masalah itu dan mudah-mudahan secepatnya dapat dilaksanakan khususnya di wilayah hukum Polres Asahan," ujarnya sembari berharap kepada para orang tua siswa dapat memberikan pengertian serta pemahaman kepada anak-anaknya.
Masih menurut perwira lulusan Akpol 2005 itu, minimnya angkutan umum di kota Kisaran, turut menyumbang tingginya pelajar naik sepeda motor sendiri ke sekolah.
"Khusus di Kisaran, angkutan umum sangat minim sehingga orang tua melepaskan anaknya pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor sendiri," tambahnya. (sus/sam/jpnn)
KISARAN - Pelarangan pelajar kendaraan bermotor ke sekolah, segera diwujudkan di Asahan, Sumut. Kasat Lantas Polres Asahan AKP Abdal Junaidi menjelaskan,
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau