Fokus Revisi UU Pilkada, Aturan Khusus Aceh Menyusul

Fokus Revisi UU Pilkada, Aturan Khusus Aceh Menyusul
Fokus Revisi UU Pilkada, Aturan Khusus Aceh Menyusul

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR belum tertarik membicarakan aturan khusus untuk pelaksanaan pemilukada langsung di wilayah Aceh.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus untuk pembahasan revisi UU pilkada.

"Gak usah dulu lah (bahasa aturan khusus pemilukada Aceh, red). Kita belum bicara itu. Kita fokus dulu ke Perppu (Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pilkada yang sudah disahkan menjadi UU, red)," ujar Rambe kepada JPNN di Jakarta, kemarin (2/2).

Pernyataan politikus Partai Golkar itu menanggapi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengenai perlunya aturan khusus pilkada di Aceh.

Harapan Ferry, jika aturan khusus itu bisa segera dibahas dan kelar, maka pilkada Aceh bisa dilakukan serentak bersama sejumlah pilkada lainnya di Indonesia. Sementara, masa
pendaftaran bakal calon untuk pilkada serentak itu mulai dibuka 26 Februari mendatang.

Aturan khusus itu, menurut Ferry, karena ada ketentuan di UU Pemerintahan Aceh (UU PA) yang belum terdapat dalam UU pilkada. Misalnya di UU PA, diatur ketentuan calon kepala daerah harus bisa baca Alquran dan harus beragama Islam.

Terkait dengan pembahasan revisi UU pilkada, Rambe membantah pernyataan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa yang menyebut pembahasan terhambat hal sepele, yakni UU pilkada yang belum diberi nomor.

Rambe membenarkan UU pilkada itu memang belum diberi nomor, namun demikian pembahasan revisi tetap jalan.

JAKARTA - Komisi II DPR belum tertarik membicarakan aturan khusus untuk pelaksanaan pemilukada langsung di wilayah Aceh. Ketua Komisi II DPR Rambe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News