Larang Pesta Kembang Api, Kapolres Bantul Bakal Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Larang Pesta Kembang Api, Kapolres Bantul Bakal Tindak Tegas Pelanggar Aturan
Kapolres Bantul AKBP Ihsan. Foto: Hery Sidik/Antara

jpnn.com, BANTUL - Kapolres Bantul AKBP Ihsan melarang pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun.

"Tidak boleh, jelas di Inmendagri maupun Instruksi Bupati tidak boleh ada pesta-pesta keramaian kembang api dan sebagainya," kata AKBP Ihsan, Kamis (30/12).

Jajaran Polres Bantul akan ditempatkan di lokasi yang rawan menjadi tempat keramaian masyarakat untuk mencegah adanya pesta perayaan tahun baru.

Penempatan personel di tempat yang sering dijadikan pusat keramaian juga sebagai langkah penegakan aturan terkait kebijakan penutupan alun-alun Paseban, dan lapangan-lapangan di wilayah Bantul pada 31 Desember sampai 1 Januari oleh pemerintah daerah.

"Pasti ada penempatan personel, kalau sudah dilarang, kita akan tegakkan aturannya," tegasnya.

Dia mengatakan untuk meminimalkan pesta kembang api saat malam tahun baru, jajaran sudah melaksanakan razia terhadap penjualan kembang api terutama petasan yang berpotensi dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

"Yang tidak boleh petasan, kalau kembang api, ada batasan-batasannya, tapi intinya tidak boleh ada pesta kembang api," katanya.

Kapolres juga meminta agar Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dan justru mengimbau masyarakat agar tidak merayakan bersama keluarga di rumah.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menegaskan pelarangan pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru. Pelanggarnya bakal ditindak tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News