Larang Taksi Berargo, Wako Batam Dikecam
Sabtu, 03 November 2012 – 01:31 WIB
BATAM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite II Djasarmen Purba mengecam keputusan Wali Kota Batam yang melarang izin operasi Blue Bird di Batam. Ia mengatakan keputusan Muspida Kota Batam terkait hal tersebut dinilai bukan sebagai bentuk penegakan hukum.
Djasarmen menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua warga negara mematuhi hukum. "Tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua warga sama dalam hukum. Kenapa izin diberikan padahal pengoperasiannya dihentikan. Bahkan hukum sudah memutuskan Blue Bird menang, tetapi hukum itu dikangkangi Walikota. Padahal baru beberapa hari lalu ia mengatakan akan menghormati putusan PTUN, tetapi kenyataannya tidak ada," katanya.
Mantan anggota DPRD Kota Batam tersebut meminta kepada Wali Kota Batam untuk segera mengoperasikan taksi berargo di Batam sesuai dengan permintaan dari warga. Dengan letak strategis dan status kota Metropolitan, Batam sudah seharusnya memiliki taksi berargo.
"Saya baru dari Kendari, kota kecil di Sulawesi Tenggara. Di sana semua taksi sudah punya argo. Beda dengan kota kita yang sudah metropolitan tetapi taksinya sebagian besar tidak berargo. Saya minta taksi berargo harus segera diluncurkan di Batam," tambah Djasarmen.
BATAM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite II Djasarmen Purba mengecam keputusan Wali Kota Batam yang melarang izin operasi Blue Bird di
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Jenis Pekerjaan Ini Jangan Bersedih ya
- Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah
- Balita di Sidoarjo Meninggal Dunia Terlindas Fortuner Tetangga
- Tak Dilantik jadi PPPK, Bidan Desa Mengadu ke Sekda Muba
- Klungkung Akan Bangun Tempat Kelola Sampah Berteknologi Zero Waste
- Bobby Nasution Bantah Kehilangan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinasnya