Larangan Jual Buku ke Sekolah Tak Efektif di Lapangan
Jumat, 19 Juli 2013 – 00:33 WIB
Padahal, tegas Rohmani, menjual buku ke sekolah pun telah dilarang oleh Permendiknas tersebut. Dalam pasal 11 Permendiknas itu dinyatakan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Baca Juga:
"Kasus buku mengandung unsur porno yang terjadi baru-baru ini di Bogor menunjukkan bahwa peraturan ini tidak efektif," ujar politisi PKS itu.
Selain itu, masih ada juga celah bagi penerbit untuk menerbitkan buku tanpa harus menjalani uji kelayakan. "Apalagi disertai pemberian komisi dari penerbit untuk sekolah dan tumpang tindihnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal penyelenggaraan pendidikan, sehingga membuat aturan tersebut menjadi semakin tak berdaya menghadapi sekolah yang kewenangannya berada di bawah pemerintah daerah," urainya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Rohmani, menilai aturan perbukuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak efektif di lapangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif