Larangan Menggelar Pernikahan Dicabut, Tetapi Pengantin Tidak Boleh Ciuman

Larangan Menggelar Pernikahan Dicabut, Tetapi Pengantin Tidak Boleh Ciuman
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PARAMARIBO - Otoritas Sri Lanka mencabut larangan menggelar pesta pernikahan yang mulai diberlakukan pada Maret lalu demi mencegah penyebaran virus COVID-19. Namun, kini para tamu dilarang mencium pasangan yang baru menikah.

Menurut Kementerian Kesehatan, pesta pernikahan dapat dihelat di hotel berbintang dan gedung, tetapi jumlah maksimum tamu undangan dibatasi hanya 100 orang.

Wakil Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Lakshman Gamlath mengatakan bahwa menggelar acara yang melibatkan lebih dari 100 orang dianggap ilegal. Termasuk jika dilakukan di lokasi dengan kapasitas yang jauh lebih besar dari jumlah undangan.

"Masyarakat harus ingat untuk tidak melampaui batas 40 persen tempat duduk di lokasi acara mana pun. Mereka juga tidak boleh, untuk alasan apa pun, mengundang lebih dari 100 tamu," papar Lakshman, Selasa (28/5).

Pejabat itu menambahkan bahwa para tamu juga wajib menjaga jarak sejauh 1 meter dari satu sama lain.

Lebih lanjut, menurut pedoman dari Kementerian Kesehatan negara tersebut, para tamu tidak diizinkan mencium, memeluk, atau bersalaman dengan pasangan yang baru saja menikah. Pengantin pria juga tidak diperbolehkan mencium istrinya di depan umum.

Sri Lanka pada Selasa melonggarkan jam malam di ibu kota Kolombo dan wilayah pinggiran kota Gampaha setelah dua bulan, menyusul meredanya penyebaran COVID-19 yang sampai saat ini telah menjangkiti 1.100 lebih orang dan menyebabkan 10 kematian di negara itu.

Otoritas setempat mengatakan bahwa meski jam malam dilonggarkan, protokol kesehatan ketat, termasuk menjaga jarak sosial dan mengenakan masker, wajib diikuti. Siapa pun yang melanggar aturan itu akan ditangkap.

Otoritas Sri Lanka mencabut larangan menggelar pesta pernikahan yang mulai diberlakukan pada Maret lalu demi mencegah penyebaran virus COVID-19

Sumber Xinhua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News