Larangan Minimarket Jual Minuman Beralkohol Mulai 16 Maret Nanti

Larangan Minimarket Jual Minuman Beralkohol Mulai 16 Maret Nanti
Larangan Minimarket Jual Minuman Beralkohol Mulai 16 Maret Nanti

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5 persen di minimarket. Larangan itu akan mulai diberlakukan Maret 2015. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Akan kita berlakukan mulai 16 Maret 2015," ucap Gobel di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1).

Gobel mengatakan, pihaknya sengaja baru akan memberlakukan ketentuan tersebut tiga bulan mendatang. Tujuannya agar mini market segera membersihkannya dan tidak menanggung rugi banyak.

"Permendag dikeluarkan berlaku untuk tiga bulan, diharapkan selama waktu itu minimarket membereskan," imbuh Gobel.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol sudah meresahkan penduduk sekitar, mengingat lokasi mini market berdekatan dengan masyarakat. Dia khawatir masuknya minuman beralkohol kadar 5 persen di mini market dapat memberi dampak buruk. Untuk itu pihaknya bakal memperketat penjualan minuman beralkohol.

"Ini akan memberikan dampak tidak baik masa depan, oleh karena itu kami keluarkan peraturan untuk generasi muda. Di negara maju, kalau alkohol tidak boleh dibeli di bawah 20 tahun, terlalu bebas ini. Makanya pengawasannya akan kita tingkatkan," tandas Gobel. (chi/jpnn)


JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5 persen di minimarket. Larangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News