Larangan Rangkap Jabatan Dianggap Aneh

Diam-diam, Pejabat KBB Jadi Pengurus KONI

Larangan Rangkap Jabatan Dianggap Aneh
Larangan Rangkap Jabatan Dianggap Aneh
BANDUNG - Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat publik di Pemkab Bandung Barat membangkang terhadap larangan menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka yang tidak mematuhi larangan itu kini menunggu sanksi karena rangkap jabatan.

Surat Pemkab Bandung Barat No 800/487-BKPP/2011 tertanggal 29 Juli 2011 yang ditandatangani Plt Sekda KBB, Rakhmat Syafei baru diedarkan ke sejumlah SKPD. Surat tersebut berisi tentang larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

Surat ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendagri No 800/2398/3J tanggal 28 Juni 2011 atas dasar UU No 3/2005 Pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional. Disebutkan, pengurus KONI provinsi, kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Namun, Rakhmat Syafei enggan berkomentar banyak. Bahkan saat ditanya tentang edaran yang baru muncul sekarang dan sudah tersebar dan menempel di semua SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Rakhmat hanya menjawab singkat.

BANDUNG - Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat publik di Pemkab Bandung Barat membangkang terhadap larangan menjadi pengurus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News