Larangan Tak Digubris, Reklamasi Jalan Terus di Malam Hari

Larangan Tak Digubris, Reklamasi Jalan Terus di Malam Hari
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam. Tapi yang di Kota Batam dibiarkan saja. Foto: istimewa for batam pos/jpg

jpnn.com - BATAM - Larangan penghentikan seluruh kegiatan reklamasi di 14 titik di Batam, Kepulauan Riau, ternyata tak digubris sama sekali.

Pengembang tetap saja mengabaikan keputusan Tim 9 Pemko Batam tersebut dan melanjutkan kegiatan penimbunan di sejumlah lokasi pada malam hari.

Seperti yang terlihat di kawasan Ocarina, Batamcentre. Puluhan truk sarat dengan muatan tanah silih berganti masuk ke kawasan itu. Truk-truk itu mengangkut tanah dari Simpangjam.

Menurut warga setempat, Antoni, aktivitas pengangkutan tanah tersebut hanya dilakukan di malam hari. “Siangnya digunakan untuk meratakan tanah di lokasi reklamasi,” katanya seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Selain mengganggu, hilir mudik truk tanah ini juga kerap menimbulkan polusi udara karena debunya beterbangan ke mana-mana. Sementara jika hujan, tanah yang tercecer dari truk sering membuat jalan berlumpur dan licin.

Kondisi serupa terjadi di kawasan Kampung Belian. Hampir setiap malam truk tanah berukuran besar mengangkut tanah untuk menimbun kawasan bibir pantai di daerah itu.

Lalu lintas truk tanah ini kerap diprotes warga Perumahan PLN Batamcentre. Namun hingga kini aktivitas truk yang mengangkut tanah reklamasi untuk Kampung Belian itu masih terus berjalan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengaku kasus reklamasi ini bisa dikategorikan ilegal. Karena selain distop oleh Pemko Batam melalui Tim Sembilannya, aktivitasnya dilakukan pada malam hari dan lebih mengarah sembunyi-sembunyi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News