Laskar Rakyat Jokowi Bersiap Somasi PT PLN dan Menteri ESDM, Ada Apa?

Laskar Rakyat Jokowi Bersiap Somasi PT PLN dan Menteri ESDM, Ada Apa?
Sekjen Laskar Rakyat Jokowi Ridwan Hanafi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), melalui tim hukum dan advokasi mempersiapkan sejumlah materi untuk melayangkan surat somasi serta gugatan PTUN kepada PT PLN dan Menteri ESDM.

Sekjen LRJ Ridwan Hanafi mengatakan somasi tersebut terkait permasalahan kebijakan yang dinilai mengabaikan arahan presiden yang tertuang dalam Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O. Perpres Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menurut Ridwan, kedua Perpres tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka peningkatan kebutuhan listrik bagi masyarakat Indonesia secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Ridwan, Pemerintah melalui peraturan presiden tersebut menugaskan kepada PT PLN (persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT PLN.

Perpres tersebut juga memberikan ruang kepada PT PLN, untuk dapat bekerja sama dengan pihak swasta maupun BUMD dan pihak lainya melalui penandatanganan kontrak jual beli/sewa jaringan tenaga listrik, yang bersumber energi fosil atau energi terbaharukan.

“Kedua Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O Perpres Nomor 14 tahun 2017 tentang PIK sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan 6 pemerintah pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, berdasarkan kedua perpres tersebut PLN melalui anak perusahan yaitu PJB dan Indonesia Power, menyelenggarakan road show guna menjaring investor strategis untuk pengembangan IPP sejumlah pembangkit di Kalselteng 3,4 dan Kaltim 3,5 selanjutnya dilakukan Power Purchase Agreement (PPA). Kemudian masuk dalam RUPTL 2017-2026 dilanjutkan RUPTL 2019-2028 statusnya adalah ‘Commited’.

Namun, di dalam RUPTL 2021-2030 ada pembangkit yang dibatalkan sepihak oleh menteri ESDM melalui surat menteri.

Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), melalui tim hukum dan advokasi mempersiapkan sejumlah materi untuk melayangkan surat somasi serta gugatan PTUN kepada PT PLN dan Menteri ESDM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News