Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan
Minggu, 26 April 2020 – 10:22 WIB
Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.
"Kami sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B," pungkas Hari Nur Cahya Murni. (ikl/jpnn)
Mentan mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi di tengah pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak