Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan
Minggu, 26 April 2020 – 10:22 WIB

Lahan persawahan. Foto: Kementan
Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.
"Kami sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B," pungkas Hari Nur Cahya Murni. (ikl/jpnn)
Mentan mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi di tengah pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global