Lawan Putusan Bebas, Kejagung Bawa Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Aceh ke MA

Lawan Putusan Bebas, Kejagung Bawa Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Aceh ke MA
Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, ACEH BESAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.

"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa.

Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45). Terdakwa merupakan ayah kandung dari korban.

Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.

Baca juga: HNW dukung penyelidikan ulang dugaan perkosaan di Luwu Timur
Baca juga: Kompolnas sarankan Polri gunakan bantuan SCI cari bukti di Luwu Timur
Baca juga: Terlapor klarifikasi terkait tuduhan mencabuli anaknya di Luwu Timur

Ardiansyah melihat, putusan bebas tersebut hanya karena perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini.

Kemudian, kata Ardiansyah, secara hukum pihaknya melihat juga ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh seperti bukti visum et repertum

Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News