Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman

Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Satu hal yang patut dicermati saat ini, kemajuan teknologi menjadikan masyarakat menjadi ingin lebih dimanjakan, dimana semua kegiatan ataupun transaksi bisnis sedapat mungkin dilakukan tanpa harus bergerak berpindah tempat.

Lalu, apa yang saat ini dapat disediakan oleh teknologi informasi dalam menjawab tuntutan tersebut? Ya, aplikasi dalam perangkat genggam atau sering disebut sebagai aplikasi seluler (mobile application).

Sejak kemunculannya di tahun 2007, aplikasi seluler berbasis android menjadi sebuah fenomena baru yang digandrungi masyarakat secara luas. Penggunaan telepon selular pintar dengan penambahan fitur aplikasi seluler seakan menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam melakukan aktivitas kesehariannya, tidak terkecuali pada sektor bisnis, bahkan merambah hingga ke layanan instansi pemerintah.

Mengamati fenomena tersebut, Bea Cukai pun tidak ingin tertinggal, sehingga pada tahun 2017 diluncurkanlah pertama kalinya aplikasi seluler Bea Cukai yang dinamakan ‘Mobile-BeaCukai’ dengan beberapa fitur unggulan yang diharapkan dapat membantu pengguna jasa dalam melakukan transaksi kepabeanan dan cukai.

Hingga sekarang, aplikasi yang rilis pada tanggal 13 September 2017 ini sudah mendapatkan 394 resensi dan nilai 4.2 dari penggunanya, dengan jumlah statistik pengguna yang mengunduh sebanyak lebih dari 50.000 perangkat.

Pada awalnya, aplikasi tersebut diluncurkan untuk menjawab tuntutan pengguna jasa yang melakukan belanja daring melalui perusahaan penyedia platform lokapasar lintas negara seperti Lazada, Shopee, JDID, dan yang lainnya, yang ingin mengetahui sejauh mana status proses importasi barangnya.

Menjawab hal tersebut, aplikasi Mobile-BeaCukai menyediakan dua fitur utama sebagai bentuk transparansi layanannya, yaitu fitur pelacakan (tracking) barang kiriman dan fitur kalkulator bea masuk dan pajak impor (duty-calculator).

Fitur pelacakan barang kiriman menyediakan informasi atas status pemrosesan dokumen impor berupa Consigment Note (CN) atas barang kiriman yang dipesan seorang yang melakukan belanja daring, setelah data CN tersebut diajukan secara elektronik oleh kurir pengiriman barang (Perusahaan Jasa Titipan) kepada sistem layanan teknologi informasi Bea Cukai.

Sejak tahun 1990, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu pionir instansi pemerintah yang mulai menerapkan teknologi informasi dalam penyediaan layanan kepada para pengguna jasanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News