Layanan Investasi 3 Jam Segera Diluncurkan, Ini Syarat-syaratnya

Layanan Investasi 3 Jam Segera Diluncurkan, Ini Syarat-syaratnya
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan berinvestasi. Salah satunya melalui layanan investasi tiga jam. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun telah merampungkan persiapan pelayanan layanan Ijin investasi tiga jam tersebut. Menurut rencana, fasilitas kemudahan berusaha yang merupakan bagian dari paket kebijakan IV itu akan diluncurkan pada 26 Oktober mendatang. 

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan pihaknya sudah memasuki tahap final persiapan perangkat dan instrumen yang mendukung proses layanan perijinan singkat tersebut. 

"Kami berharap dapat memberikan pelayanan prima kepada investor. Kami berharap proses perizinan investasi dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam atau bahkan lebih cepat,"ujar Franky di Jakarta..

Namun, Franky menekankan, untuk memastikan layanan perizinan yang cepat, para investor sebaiknya menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Jadi, proses perizinan investasi dapat dilakukan dengan cepat. 

Dia juga menguraikan, investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi tiga jam tersebut adalah proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

Investor yang akan memanfaatkan layanan perijinan investasi singkat itu, kata Franky, harus datang sendiri dengan membawa data diri dan flow chart kegiatan usahanya. 

Dia  menjelaskan, yang dimaksud dengan data diri oleh investor adalah apabila perorangan maka disyaratkan membawa KTP bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bila warga negara asing. 

"Bila investor tersebut perusahaan maka disyaratkan membawa akta pendirian apabila perusahaan domestik dan article of association apabila perusahaan asing,"katanya.

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan berinvestasi. Salah satunya melalui layanan investasi tiga jam. Badan Koordinasi Penanaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News