Layanan Kewarganegaraan Online Permudah Urus Status Anak Hasil Kawin Campur

Layanan Kewarganegaraan Online Permudah Urus Status Anak Hasil Kawin Campur
Kakanwil Kemenkumham Jabar Indro Purwoko dalam Bimtek Implementasi Pelaksanaan Permenkumham No 36 Tahun 2016 tentang Pelayanan Pewarganegaraan Berbasis Online di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/8). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BANDUNG - Anak-anak hasil perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat ini tak perlu bingung lagi menentukan status kewarganegaraannya. Sebab, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelayanan Pewarganegaraan berbasis online.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko mengungkapkan, setiap WNI mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. “Dan salah satunya adalah hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan,” ujarnya.

Indro menjelaskan, Indonesia menganut dua asas kewarganegaraan. “Pertama asas kewarganegaraan tunggal bagi mereka yang sudah dewasa dan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campur,“ tuturnya.

Hal itu pun terkait hubungan hukum timbal balik antara negara dengan warganya. Sebab status kewarganegaraan merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipiel dalam berkehidupan bernegara.

Indro menegaskan, kewarganegaraan merupakan dasar yang sangat penting bagi negara dalam menentukan status seseorang. “Siapa  warga negara dan siapa orang asing,” ujarnya.

Karena itu, anak-anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA yang telah diurus status kewarganegaraanya bisa terhindar dari kemungkinan stateless. Yakni kondisi ketika seseorang yak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

Sedangkan bagi WNA akan selalu mendapatkan pengawasan ketat selama berada di Indonesia. Untuk itu, Kemenkumham selalu mencatat kehadiran WNA di Indonesia.

Indro menambahkan, kehadiran dan segala bentuk aktivitas WNA di Indonesia harus terdokumentasi dan tercatat dengan sebaik-baiknya. “Agar dapat dipantau dan dimonitoring secara jelas dan akurat,” tuturnya menjelaskan.(adv/jpnn)


Anak-anak hasil perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat ini tak perlu bingung lagi menentukan status


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News