Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
Senin, 29 April 2024 – 05:43 WIB

Layanan SIM keliling hari ini. Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN.com
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Berikut lokasi SIM keliling yang berada di DKI:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. (antara/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM keliling pada hari Senin di lima lokasi berbeda yang berada di wilayah kerjanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta